Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

Bagian identitas

Kode unik

21700-4

Nama resmi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

Nama paralel

  • Library and Archives Department of Bengkulu Province

Nama lain

  • DPK Provinsi Bengkulu

Tipe

  • Provinsi
  • Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi

Bagian kontak

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

Tipe

Alamat

Alamat

Jalan Mahoni No. 12 Kota Bengkulu

Kabupeten/Kota

Kota Bengkulu

Provinsi

Bengkulu

Nama Negara

Indonesia

Kode pos

38222

Telepon

0736-26095

Faks

0736-26095

Email

Catatan

Bagian deskripsi

Sejarah

Berdiri pada tanggal 2 September Tahun 1980 berdasarkan SK Kemendikbud Nomor 0221/O/1980 dengan nama Perpustakaan Wilayah Provinsi Bengkulu, pada awalnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Pusat Pembinaan Perpustakaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kemudian pada tahun 1989 Perpustakaan Wilayah Provinsi Bengkulu berganti nama menjadi Perpustakaan Daerah Bengkulu berdasarkan Kepres Nomor 11 Tahun 1989, yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang dalam menjalankan tugasnya memperhatikan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya pada tahun 1997 Perpustakaan Wilayah Provinsi Bengkulu berganti kembali menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi Bengkulu dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 50 Tahun 1997.

Pada perkembangan berikutnya mengikuti pelaksanaan dari Sistem Otonomi Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tahun 2001 maka Perpustakaan kembali berganti nama menjadi Badan Perpustakaan Provinsi Bengkulu, perubahan ini diiringi dengan perubahan tingkat struktur yang naik dari eselon IIIA (tiga) A menjadi eselon IIA (dua) A.

Terakhir, mengikuti keluarnya Perda Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2009, Badan Perpustakaan Provinsi Bengkulu menggunakan nama Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Bengkulu. Selanjutnya pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2016 menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.

Secara ringkas dalam usianya yang ke 37 tahun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu telah 6 kali berganti nama dan 11 kali berganti pimpinan.

Konteks geografis dan budaya

Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu

Mandat/sumber kewenangan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 53 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BENGKULU

Struktur administrasi

H. MERI SASDI, M.Pd (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu)
IBRAHIM, S.Pd, M.Pd (Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan)

Kebijakan mengenai Pengelolaan Arsip dan Penghimpunan

Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 53 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BENGKULU

Gedung

Jalan Mahoni No. 12 Kota Bengkulu

Khazanah

Menyimpan khazanah arsip statis. Arsip yang dikelola memiliki keberagaman format (tekstual, gambar statik, gambar bergerak, dan dalam beragam media kertas, microfilm, microfische, foto, serta digital.

Sarana temu balik, pedoman dan publikasi

Daftar Arsip Statis

Bagian akses

Waktu layanan

Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat :
Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 11.30 – 13.00 WIB

Persyaratan dan Kondisi Akses

  1. Pelajar/mahasiswa
    Membawa surat pengantar atau surat permohonan dari Sekolah/ Universitas
    Fotokopi KTP

  2. Instansi
    Membawa surat pengantar atau surat permohonan dari Sekolah/ Instansi
    Fotokopi KTP

  3. Umum:
    Membawa surat pengantar atau surat permohonan dari Sekolah/ Universitas
    Fotokopi KTP

  4. Asing: surat ijin dari lembaga yang berwenang

Mengisi formulir online dengan mencantumkan tujuan penggunaan, waktu penggunaan, dan kesanggupan mencantumkan tulisan ”Sumber Arsip : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu” sebagai sumber khasanah arsip pada karya hasil penggunaan arsip.
Bagi pengguna yang akan mereproduksi/menggandakan wajib mengajukan surat permohonan dan dipersyaratkan untuk menandatangani surat pernyataan yang bermaterai cukup.
Bagi pengguna yang akan mereproduksi/menggandakan arsip tekstual, arsip foto serta arsip kartografi dan kearsitekturan, mengisi formulir permohonan reproduksi/penggandaan dan membayar biaya penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemohon yang meminjam arsip yang tertutup /yang dikecualikan wajib menyerahkan surat ijin penggunaan dari Gubernur Bengkulu dan atau pencipta arsip.
Mentaati tata tertib layanan

Akses menuju lokasi

Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu dapat dijangkau melalui angkutan umum dan angkutan online

Bagian layanan

Layanan penelitian

Ruang Layanan Arsip (Meja Baca)

Layanan reproduksi

Scanning (pemindaian)

Area publik

Kantin
Free-WiFi
Mushola

Bagian kontrol

Kode unik deskripsi

Kode unik lembaga

Aturan dan/atau konvensi yang digunakan

Status

Tingkat kedetilan

Tanggal pembuatan, revisi, dan penghapusan

Bahasa

Tulisan

Sumber

Catatan mengenai pemeliharaan

Jalur akses

Titik Akses

  • Clipboard

Kontak utama

Jalan Mahoni No. 12 Kota Bengkulu
Kota Bengkulu, Bengkulu
ID 38222